Nasional

Soroti Kasus Oknum TNI yang Diduga Siksa Warga Asli Papua, Komnas HAM Minta Segera Proses Hukum

Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum TNI yang diduga tengah menyiksa warga asli papua dengan sadis.

Tribun-Papua/Ilustrasi
ILUSTRASI - Beredar potongan video yang memerlihatkan seorang lelaki masyarakat asli papua (OAP) tengah disiksa atau tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan aparat keamanan. 

TRIBUNAMBON.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut menyoroti video viral sejumlah oknum TNI yang diduga tengah menyiksa warga asli papua.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum TNI tersebut atas perbuatannya secara adil dan transparan.

"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," kata Atnike dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Diduga Siksa Warga Asli Papua Secara Sadis

Baca juga: Jalan Provinsi Rusak Parah! Ada 1.443 Lubang di Jalan Leihitu Barat Menuju Kota Ambon

Menurut Atnike, kejadian itu menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.

"Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ucap Atnike.

Dihubungi terpisah, eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan, kekerasan kepada warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut adalah perbuatan melanggar HAM.

Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Dalam beleid tersebut, terdapat larangan praktik-praktik penyiksaan.

"Soal dugaan yang bersangkutan adalah TPNPB, saya kira itu menjadi ranahnya kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kalaupun kemudian dia diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan," kata Beka saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyatakan, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menyelidiki status warga sipil itu dengan bukti-bukti yang kuat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan hukuman kepada oknum TNI sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya kira harus segera diadili, dihukum sesuai proses hukum yang berlaku, dan berjalan terbuka sehingga menjadi ruang pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," jelas dia.

Sebelumnya, beredar video memerlihatkan sejumlah oknum yang diduga merupakan aparat keamanan tengah menyiksa seorang lelaki masyarakat asli papua (OAP).

Video tersebut bahkan viral di berbagai platform sosial media.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved