Pemilu 2024

Oknum PPK Kei Kecil Ragil Murfiantono Diduga Terlibat Aksi Bawa Kabur C Salinan

C Salinan yang diduga dibawa kabur itu dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kei Kecil, yakni sebanyak 93 Tempat

|
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
ILUSTRASI Pemungutan Suara Pemilu 2024. Oknum PPK Kei Kecil Ragil Murfiantono Diduga Terlibat Aksi Bawa Kabur C Salinan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), diduga membawa kabur dokumen negara berupa C-Salinan Pemilu 2024.

C Salinan yang diduga dibawa kabur itu dari
seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kei Kecil, yakni sebanyak 93 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan total 15 ohoi (Desa).

"Oknum PPK Kei Kecil atas nama Ragil Murfiantono terlibat konspirasi membawa kabur C-Salinan Hasil Perolehan DPRD Kabupaten Malra tiap TPS se-kecamatan Kei Kecil," ucap Marselinus Layanan, salah satu caleg PKS dapil I yang meliputi kecamatan Kei Kecil, saat dihubungi TribunAmbon.com, Minggu (10/3/2024) via telepon seluler.

Menurutnya, pada 16 Februari 2024, Ragil Murfiantono kembali dari TPS 13 Ohoijang Watdek kemudian kembali ke rumahnya yaitu Ohoi (desa) Rat yang berada di Kecamatan Kei Kecil Timur membawa kotak C-Salinan yang berisi semua C-Salinan Kecamatan Kei Kecil dengan alasan untuk merekap data Kei Kecil.

Baca juga: Front Penyelamat Demokrasi Tuding Tiga Komisioner KPU Malra Lakukan Pergeseran Suara 

"Pengakuan itu keluar sendiri dari mulutnya usai bertandang ke rumah saya, di situ ada sekitar 5 orang teman dan katanya membawa C salinan untuk rekap di kampung Ohoi Rat karena disini pusing," ujarnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan anggota PPK Kei Kecil atas nama Ragil Murfiantono tidak sesuai dalam regulasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024.

"Di situ dengan jelas mengatur bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan menggunakan formulir C-Hasil yang dilakukan dalam rapat pleno tingkat kecamatan," imbuhnya.

Sementara Ketua PPK Kei Kecil Bahar Kebangun daat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon seluler membenarkan kabar tersebut.

Kata dia, perbuatan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kotak itu baru dikembalikan setelah mendapatkan teguran dari komisioner KPU Malra.

"Setelah mendapat teguran dari komisioner KPU Malra, yang bersangkutan segera membawa kembali kotak dan C-Salinan pada tanggal 17 Februari 2024 pukul 14:30 WIT ke gudang logistik yang berada di Gedung Serbaguna, Larvul Ngabal jalan Soekarno Hatta, Ohoijang, Watdek," pungkasnya.(*)

 

DISCLAIMER

Menanggapi keberatan yang diajukan terkait penggunaan foto ilustrasi (Sebelum Diganti) dalam berita berjudul: “Oknum PPK Kei Kecil Ragil Murfiantono Diduga Terlibat Aksi Bawa Kabur C Salinan”, maka redaksi kemudian mengambil langkah:

  1. Mengganti foto ilustrasi sebelumnya dengan foto lain.
  2. Meminta maaf atas ketidaknyaman kepada pihak yang berkeberatan.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved