Nasional

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Ganjar: Saya Tak Pernah Terima Hal yang Dituduhkan

Sementara itu, Anggota Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berpendapat, laporan tersebut berlebihan dan tidak masuk

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Mantan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat suara terkait laporan Indonesia Police Watch (IPW) perihal dugaan kasus gratifikasi yang mencapai Rp 100 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat suara terkait laporan Indonesia Police Watch (IPW) perihal dugaan kasus gratifikasi yang mencapai Rp 100 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Calon presiden nomor urut 03 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membantah tuduhan tersebut. 

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Sementara itu, Anggota Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berpendapat, laporan tersebut berlebihan dan tidak masuk akal.

Selain itu, Maqdir juga menyebutkan, laporan itu bisa menjadi bentuk pembalasan terhadap Ganjar yang bicara tentang usulan supaya dilakukan hak angket di DPR.

”Ini suatu bentuk pembunuhan karakter. Buat saya, masih tidak jelas, itu sebenarnya yang dilaporkan itu apa masalahnya. Tidak layak masalah-masalah politik dicampur aduk dengan persoalan hukum," kata dia, dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, apabila ada masalah politik, sebaiknya diselesaikan dengan cara politik, bukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaporan Ganjar ke KPK tidak hanya melanggar asas demokrasi, tetapi juga sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang dilakukan pemerintah.

Maqdir mengatakan, TPDK akan melihat laporan ini untuk menentukan sikap dengan jelas.

Pihaknya mengaku tidak akan langsung menyikapi sesuatu yang masih tidak begitu jelas.

Sebagai informasi, Ganjar sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diusut di tatanan politik karena dirinya menduga terjadi kecurangan.

Dia berharap partai politik pendukungnya di DPR, PDI-P, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat mengajukan hak angket.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Wacana tersebut mendapat dukungan dari Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 01 dan partai pendukungnya, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diketahui laporan kasus gratifikasi itu dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga, Ganjar menerima aliran dana dari gratifikasi atau suap penerimaan cashback yang juga menyeret nama mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng inisial GP," kata Sugeng, dilansir dari Kompas.id.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

Ali mengatakan, pihaknya masih menelaah dan memverifikasi laporan yang dimaksud bersama dengan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved