Nasional

166 Orang Indonesia di Luar Negeri Terancam Dihukum Mati: Didominasi Kasus Narkoba dan Pembunuhan

Kemenlu mencatat sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati.

Freepik
Ilustrasi penjara 

TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, dari jumlah tersebut ada 133 pria dan 33 wanita.

Mereka paling banyak berada di Malaysia.

"Saat ini, tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," ucap Judha, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).

Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.

"Seperti di Timur Tengah, di sana mayoritas terkait dengan kasus pembunuhan," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Anjeli Bantah Kliennya Buka Layanan VCS, Mereka Hanya TTM

Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkotika paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus. Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.

"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.

Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.

"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved