Nasional
166 Orang Indonesia di Luar Negeri Terancam Dihukum Mati: Didominasi Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Kemenlu mencatat sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati.
TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 166 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, dari jumlah tersebut ada 133 pria dan 33 wanita.
Mereka paling banyak berada di Malaysia.
"Saat ini, tercatat ada 166 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia dan ini terkait dengan kasus peredaran narkotika," ucap Judha, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
Selain di Malaysia, Judha juga menyampaikan, para WNI terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara lain.
"Seperti di Timur Tengah, di sana mayoritas terkait dengan kasus pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Anjeli Bantah Kliennya Buka Layanan VCS, Mereka Hanya TTM
Sementara itu, jika diklasifikasi berdasarkan bentuk kejahatannya, kasus narkotika paling mendominasi, yakni sebanyak 108 kasus. Sedangkan, kejahatan pembunuhan sebanyak 58 kasus.
"Kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita pastikan negara hadir sejak awal kasus," ungkap Judha.
Ia menyampaikan, pemerintah Indonesia melakukan pendampingan hukum, dengan menyiapkan pengacara dan penerjemah.
"Kita juga memastikan adanya akses kekonseleran, agar yang bersangkutan bisa kita pantau dan monitor, apakah dia mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," ungkapnya.
SP PLN Apresiasi Sikap DPR RI Batalkan RUU EBET Power Wheeling yang Dinilai Lebih Besar Mudaratnya |
![]() |
---|
Setor Dividen Rp 3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
Serikat Pekerja PT PLN: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru |
![]() |
---|
Dijenguk Jokowi, Prabowo: Terimakasih Sudah Berikan Dukungan Moril dan Doa ke Saya |
![]() |
---|
Prabowo Jalani Operasi di RSPPN Soedirman, Ternyata Cedera saat jadi Prajurit TNI pada 1980an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.