Pemilu 2024

Sepekan Jelang Pemilu 2024, Peserta Diingatkan Turunkan Baliho Kampanye sebelum Masa Tenang

Yang mana masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada November 2023 sampai 10 Februari 2024 serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ke

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Pencopotan baliho Widya Murad di depan Universitas Pattimura Ambon karena langgar aturan, Kamis (4/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta peserta Pemilu menurunkan baliho-baliho atau yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang.

Hal itu guna menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2023.

Yang mana masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada November 2023 sampai 10 Februari 2024 serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pasal 5 huruf (d).

“Kami minta alat peraga kampanye dapat diturunkan sendiri karena sesuai aturan hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, Selasa (6/2/2024).

Menurut Subair, kampanye yang dilakukan pada masa tenang dapat dikategorikan Kampanye di luar jadwal dan akan ada sanksi pidananya.

“Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu,” ujarnya.

Baca juga: Terlibat Parpol, Bawaslu Maluku Hentikan 7 Pengawas TPS di Malra

Ia mengatakan, pasal 492 UU Pemilu menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu, ada ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sehingga, Subair menegaskan, alat peraga kampanye Presiden dan Wakil Presiden, serta calon legislatif dan calon DPD yang terpasang hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIT.

Apabila telah masuk pada 11 Februari 2024, maka APK tersebut dapat ditertibkan dan diamankan dengan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat dan Desa/Kelurahan dan Negeri setempat.

Setelah APK tersebut diturunkan dan dicatat, diamankan pada kantor desa/kelurahan dan negeri untuk diambil oleh Petugas Saruan Polisi Pameng Praja (Satpol PP) Kota Ambon.

“Apabila APK tersebut belum sempat diturunkan, maka petugas Satpol PP Kota Ambon yang akan menertibkannya,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved