Pemilu 2024
Gugatan Wanprestasi Almas terhadap Gibran Naik Sidang Perdana, Dipercepat dari Jadwal Sebelumnya
Diketahui gugatan itu lantaran Gibran tidak menepati janjinya membayar Rp. 10 juta kepada Almas yang telah membuka jalan bagi putra sulung Presiden Jo
SOLO, TRIBUNAMBON.COM - Gugatan kasus wanprestasi yang dilaporkan Almas Tsaqibbirru Re terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka naik sidang perdana hari ini, Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Diketahui gugatan itu lantaran Gibran tidak menepati janjinya membayar Rp. 10 juta kepada Almas yang telah membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres, meski belum berumur 40 tahun.
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka ini dipercepat.
Awalnya sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pencoblosan.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dikutip dari Tribunnews, Selasa (6/2/2024) kemarin.
Itu kemudian dipercepat PN Solo 8 hari menjadi 7 Februari 2024.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
Baca juga: Almas Tsaqibbirru, Penggugat Batas Usia Capres, Kini Gugat Gibran karena Ingkar Janji
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
Namun demikian, mereka tidak menerangkan kapan pemberitahuan tersebut diterima.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.
"Sudah lewat ecort," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Senin (5/2/2024).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.