Gaji PNS 2024

Kementerian Keuangan Sebut Pembayaran Gaji Baru ASN Dirapel Maret 2024

Kementerian Keuangan mengatakan pembayaran gaji baru Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang naik sebesar 8 persen akan dirapel pada Maret 2024.

TribunTimur
Gaji PNS 2024 resmi naik 

TRIBUNAMBON.COM - Pembayaran gaji baru Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang naik sebesar 8 persen akan dirapel pada Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews, Kamis (1/2/2024).

Astera mengatakan ASN/PNS hingga satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024.

Pengajuan itu diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca juga: Gaji PNS 2024 Resmi Naik 8 Persen, Segini Jumlah yang Diterima

Baca juga: Gramedia Rayakan Ulang Tahun ke-54 dengan Semangat Literasi dan Kolaborasi

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Astera.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.

Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya, Selasa (30/12).

Berikut besaran gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi:

Golongan I:

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III:

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved