Info Daerah

Ternyata Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru di Malteng Terlambat Cair

Akibatnya, keterlambatan itu sengaja dipolitisir hingga memantik aksi unjuk rasa oleh belasan Mahasiswa dari Forum Mahasiswa Masoh

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Ilustrasi: ini sebab dana sertifikasi guru di Maluku Tengah belum cair. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Belakangan ini pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dihujani kritik terkait tertundanya pencairan dana sertifikasi atau tepatnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV  tahun 2023.

Keterlambatan itu pun memantik aksi unjuk rasa oleh belasan Mahasiswa dari Forum Mahasiswa Masohi (Formas) di Kota Tua itu. 

Berikut penjelasan terkait keterlambatan sertifikasi guru.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasrah Latuamury mengatakan, Dana tersebut belum dicairkan saat itu lantaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malteng terlambat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). 

Dan daftar penerima tunjangan baru disampaikan kepada BPKAD pada Jumat (29/12/2023) pukul 19.00 WIT.

Baca juga: Soal Prabowo-Gibran Janjikan Program Sosial 5 Juta Per Bulan, Ini Penegasan TKN

Baca juga: Kunjungi Banda Neira, Capres Ganjar Pranowo Janji Tambah Penerbangan tuk Tingkatkan Pariwisata

Tak sampai disitu, SPM tersebut setelah diverifikasi oleh staf Bidang Perbendaharaan, ditemukan perbedaan nilai antara SPM dengan lampiran total nilai penerima tunjangan. Walhasil, surat perintah pencairan dana (SP2D) urung diproses. 

Lebih lanjut, kata Latuamury, untuk percepat realisasi APBD tahun 2023, maka Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Nomor 900/882/Setda/2023, tanggal 16 November 2023, perihal batas waktu penyampaian SPM oleh OPD kepada BPKAD. 

Mengingat menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023 agar penyampaian SPM TU, SPM LS dan GU paling lambat 5 Desember 2023. 

"SPM GU Nihil dan TU Nihil paling lambat tanggal 27 Desember 2023. Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana point 1 dan 2 menjadi tanggung jawab OPD, " kata Latuamury kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (30/1/2024).

Disamping keterlambatan memasukan SPM, Dikbud pun tidak memberikan informasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.  

"Jadi Dikbud terlambat masukan SPM dengan mengacu pada surat Sekda. Juga tidak dinformasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait juknis pemberian tunjangan Guru ASN Daerah, " ungkap Latuamury. 

Karena itu, dalam rangka optimalisasi serapan anggaran, maka sisa anggaran pada rekening kas daerah tahun 2023 direalisasikan untuk membayar SPM organisasi perangkat daerah yang sudah memproses SP2D.

Nah, sementara beberapa Tunjangan Guru ASN maupun tunjangan ASN lainnya yang tertunda pembayarannya di triwulan IV tahun 2023 telah diselesaikan di bulan Januari tahun 2024. 

"Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah 

disalurkan pada Januari 2024," katanya. 

Sedangkan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sementara diproses oleh Dikbud, dan BPKAD bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved