CPNS 2024

Simak Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 untuk 3 Kali Periode

Adapun kebutuhan Instansi Daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka

serambinews.com
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS 2024 akan dibuka minggu ketiga bulan Maret. 

TRIBUNAMBON.COM - Proses seleksi CPNS 2024 direncanakan buka  di minggu ketiga bulan Maret.

Total ada 2,3 juta orang yang akan direkrut menjadi ASN.

Alokasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK.

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun kebutuhan Instansi Daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis.

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Maret 2024: Begini Cara Cek Formasi, Akses sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Panitia Tolak Sanggahan 47 Peserta CPNS Kemenag 2023, Hasil Tes Tetap Sama

Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Bagi yang Dinyatakan Lulus Persipkan Diri Tahap Selanjutnya!

Berikut cara cek formasi CPNS 2024

- Cara Cek Formasi CPNS 2024

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Pada halaman ASN Karier, pilih tingkat pendidikan Anda

- Kemudian pilih "Jurusan"

- Pilih “Instansi” (bersifat opsional)

- Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)

- Klik “Cari”

- Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

- Cara cek formasi CPNS 2024 juga bisa dilakukan melalui website instansi masing-masing setelah mengumumkan rincian formasi.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Simak tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode, mengutip laman resmi BKN:

Periode 1: Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Periode 2: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Periode 3: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Terkait seleksi administrasi CPNS 2024, BKN juga mengimbau kepada pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftar.

Selain itu BKN juga telah mengumumkan jika persyaratan daftar CPNS 2024 masih mengacu pada syarat di tahun-tahun sebelumnya.

CPNS 2024: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate pada perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
CPNS 2024: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate pada perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. (Courtesy / Kominfo RI)

Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2024

Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

Sehat jasmani dan rohani;

Peserta tidak pernah dipidana penjara;

Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari TNI dan kepolisian;

Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;

Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;

Bukan anggota atau pengurus partai politik;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Syarat Dokumen Daftar CPNS 2024

Ijazah

Transkrip nilai

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pas foto terbaru latar belakang merah

Surat lamaran

Kartu Keluarga

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Ketentuan dokumen persyaratan berbeda-beda tiap instansi.

Agar tidak terlewat, diimbau untuk menyimak dengan seksama persyaratan yang diunggah oleh masing-masing lembaga/kementerian.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(KompasTv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved