Ambon Hari Ini
Tertangkap Simpan Sabu Dekat SMA Muhamadiyah Ambon, Alfikri Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu, Alfikri divonis 4 tahun penjara.
Vonis disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” Ungkap Hakim.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“.
Dimana perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wit, bertempat di Jln. Ot Pattimaipauw Desa Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Lorong Samping SMA Muhammadiyah Ambon.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis Shabu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.