Korupsi di Maluku

Tahan 5 Komisioner KPU Aru, Lusikooy Nilai Kejati Maluku dan Kejari Aru Abaikan UU Pemilu

Pasalnya, 5 Komisioner Aru ditahan oleh Jaksa usai tahap 2 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
5 Komisioner KPU Kepulauan Aru ditahan Jaksa usai tahap 2 kasus Korupsi dana Hibah Pilkada, Rabu (17/1/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penasihat hukum 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru, Hendrik Lusikooy menilai Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Aru menghambat proses pentahapan Pemilu di Aru.

Pasalnya, 5 Komisioner Aru ditahan oleh Jaksa usai tahap 2 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (17/1/2024).

Diketahui 5 Komisioner KPU yang menjadi tersangka tersebut yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, dan Anggotanya yakni Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.

“Pada saat melakukan penahanan saya selaku kuasa hukum sempat menanyakan kepada jaksa yang menerima tahap II yaitu apakah undang-undang KPU diabaikan? Secara tegas oleh jaksa yang menerima bahwa ya demikian. Dengan demikian karena ke 5 komisioner ini ditahan maka dengan sendirinya baik kejari Aru maupun Kejati Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan pemilu di Kepulauan Aru,” kata Lusikooy.

Baca juga: Bulog Maluku: Kami Sampaikan Beribu-Ribu Maaf atas Pemukulan Jurnalis TribunAmbon.com

Baca juga: KNPI Maluku: Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal Jangan Tebang Pilih

Dijelaskannya, Kliennya merupakan Komisioner Aktif dan yang punya kewenangan untuk menahan adalah atas perintah Hakim, penyidik dan penuntut umum tidak bisa. 

Sementara Jaksa berdalih menahan sesuai aturan KUHAP, tanpa pertimbangan UU KPU.

“Alasan yang pasti sesuai dengan KUHAP. Akan tetapi dengan Undang-undang Pemilu, menyatakan bahwa proses penahanan itu dilakukan oleh Hakim. Penyidik maupun penuntut itu tidak bisa melakukan penahanan, karena mereka masih melakukan tugas,” tambahnya.

Padahal lanjutnya, anggota komisioner ini masih melakukan agenda untuk mempersiapkan Pemilu.

Seperti 3 Komisioner yang rencananya akan mengikuti agenda bersama KPU Provini pada hari yang sama, selanjutnya satu Komisioner ke Bali dan 2 Komisioner juga harus ke Jakarta untuk mengikuti Bimtek KPU RI.

“Tapi karena mereka sudah ditahan jadi mereka tidak bisa ikut kegiatan. Dengan demikian tahapan-tahapan Pemilu di Dobo, Kabupaten Aru hancur lebur,” tambahnya.

Lanjutnya, penahanan terhadap tersangka kelima komisioner Aru ini juga akan menghambat proses distribusi surat suara yang belum tuntas.

Sehingga, pihaknya akan melakukan upaya hukum namun juga akan menyurati Kejati Maluku, kejagung Hingga KPU RI untuk penangguhan Penahanan tersangka Kliennya.

“Dari pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap keempat komisioner tersebut Hal ini terkait dengan proses atau tahapan Pemilu yang sementara jalan di Kabupaten Kepulauan Aru karena mereka semua ditahan maka semua tahapan-tahapan pemilihan sementara jalan saat ini pasti terhambat, oleh karena itu upaya hukum yang akan kita tempuh adalah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan bersurat ke Kejati, tembusan ke Jaksa Agung dan KPU RI di Jakarta,” tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved