Lukas Enembe Meninggal Dunia

Agus Yudhoyono Turut Berduka Cita atas Kepergian Lukas Enembe, Kenang Komitmennya saat Merawat Papua

Lukas Enembe meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/12/2023).Kepergian Lukas

Hand Over Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Nilai Jokowi Kurang Tegas, Gubernur Papua Ancam Tarik Seluruh Mahasiswa Papua Bila Masih Rasis. 

TRIBUNAMBON.COM - Lukas Enembe meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/12/2023).

Kepergian Lukas Enembe tentu meninggalkan duka bagi sejumlah tokoh politik. 

Satu diantaranya, Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat. 

Semasa hidupnya, Lukas pernah menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

AHY pun mengirim doa untuk keluarga Lukas yang ditinggalkan, serta masyarakat Papua agar diberi kekuatan dan ketabahan.

"Turut berbela sungkawa cita atas wafatnya Bpk. Lukas Enembe, Gubernur Papua 2013-2023, sekaligus mantan Ketua DPD Partai Demokrat provinsi Papua.

Doa kami untuk keluarga dan masyarakat Papua yang ditinggalkan agar diberi kekuatan dan ketabahan.

Pak Lukas merupakan pribadi yang baik. Sebagai individu, tentu selalu ada ketidaksempurnaan dan kekhilafan.

Namun loyalitas dan komitmennya dalam menjaga dan merawat Papua, betul-betul beliau jalankan sepenuh hati.

Setelah kepergiannya, tugas kemanusiaan kita adalah mengapresiasi dan menjadikan apa yang telah beliau kerjakan selama ini sebagai pelajaran bersama.

Selamat jalan Pak Lukas. Doa kami menyertaimu," tulis AHY di akun Instagram miliknya. 

Profil Lukas Enembe

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.

Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.

Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.

Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.

Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.

Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.

Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.

Data Keluarga

Nama Istri: Ny. Yulce W. Enembe

Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga

Anak-anak:

1. Astract Bona T.M. Enembe

2. Eldorado Gamael Enumbi

3. Dario Alvin Nells Isak Enembe

Riwayat Pendidikan

- SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980

- SMAN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983

- SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986

- Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995)

- The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, -Australia (2001)

Riwayat Organisasi

- Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)

- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)

- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)

- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)

- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)

- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)

- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)

- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)

- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)

Perkembangan Terakhir Kasus Korupsi Lukas Enembe

Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com/Rifqah/Triyo Handoko/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved