Minggu, 3 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Dugaan Korupsi Kapal Operasional, Jaksa Tuntut Eks Kadishub SBB Peking Caling 3 Tahun Penjara

JPU menilai terdakwa bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram SBB, Peking Caling, dan Faried usai mendengar tuntutan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Caling selama 3 tahun penjara, Kamis (14/12/2023) sore.

JPU menilai terdakwa bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin, Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.

Selain pidana penjara, Peking Caling juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Ini Tiga Titik Rekayasa Lalu Lintas di Langgur Saat Nataru 2024

Sementara itu, konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Serta membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan badan. 

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved