Narkoba di Ambon

Tiga Pelaku Jual Beli Narkoba dari Lapas Ambon Divionis Bervariasi

Ketiganya yakni Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama yang merupakan residivis kasus narkoba

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Hukuman Penjara 

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kec. Baguala Kota Ambon.

Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidananya. Pattinama pada tahun 2022 divonis 6  (enam) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved