Kasus Pembacokan

Hakim Vonis Dua Pelaku Pembacokan TNI di Kecamatan Leihitu Bervariasi, Paling Tinggi 4,6 Tahun

Keduanya yakni Dedy Z. Nakul alias Kertas dan Husein Wael alias Buce. Dedy Nakul divonis selama 2 tahun 10 bulan dan Husein Wael selama 4 tahun 6 bul

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Ilustrasi Pembacokan: Dua terdakwa kasus pembacokan anggota Denitel Kodam XVI Pattimura Serka Elpiawan divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus pembacokan anggota Denitel Kodam XVI Pattimura Serka Elpiawan divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/12/2023).

Keduanya yakni Dedy Z. Nakul alias Kertas dan Husein Wael alias Buce.

Dedy Nakul divonis selama 2 tahun 10 bulan dan Husein Wael selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Retob. Serta para terdakwa didampingi penasihat hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Husen Wael Alias Buce Wael, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," putus Majelis Hakim.

Kedua terdakwa juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan menyebabkankan luka berat’’.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Baca juga: Tiga Pelaku Jual Beli Narkoba dari Lapas Ambon Divionis Bervariasi

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Husen Wael selama 8 tahun penjara, sedangkan terdakwa Dedy Z. Nakul selama 5 tahun penjara.

Meski berbeda, baik Jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding.

Diketahui, kedua terdakwa melakukan aksi penganiayaan bersama dua pelaku lainnya yakni Arwan Mahu dan Ramis Bakay alias Baret (Buron) di pembacokan dikawasan Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada (27/2 2023) lalu.

Dimana diketahui, saat itu, dua negeri di Kecamatan Leihitu sedang bersi tegang.

Empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda ketika melakukan pembacokan terhadap Serka Elpriawan.

Dimana Husen Wael alias Buce yang melakukan pembacokan, Arwan Mahu alias Arwan menanduk korban di bagian kepala hingga menyebabkan korban patah gigi.

Sedangkan Dedi Z Nakul alias kertas melakukan pemukulan dan Ramis Bakay alias Baret mengambil senjata milik korban dan melakukan penembakan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved