Senin, 1 Juni 2026

PPPK 2023

Daftar Nama Peserta yang Lulus PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemprov Jawa Timur 2023

Berikut ini link pengumuman final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jawa Timur tahun 2023. Simak syarat dokumen untuk mengisi DRH NI PPPK 2023.

Tayang:
sscasn.bkn.go.id.
Daftar Nama Peserta yang Lulus PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemprov Jawa Timur 2023 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut ini link pengumuman final PPPK tenaga teknis dan kesehatan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2023.

Hasil PPPK Pemprov Jatim tahun 2023 diumumkan pada Senin (11/12/2023).

Peserta yang lulus memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 pada keterangan pengumuman.

Peserta PPPK Pemprov Jatim 2023 yang lulus, kemudian wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK di sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.

Sebelum mengisi DRH NI PPPK 2023, peserta PPPK Pemprov Jatim 2023 harus menyiapkan beberapa dokumen untuk diunggah.

Link Pengumuman Final PPPK Pemprov Jatim 2023 (Teknis dan Nakes):

1. Pengumuman Kelulusan dan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis & Nakes Tahun 2023 >>> Klik di sini

2. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Teknis Pemprov Jatim 2023 (versi detail) >>> Klik di sini

3. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Teknis Pemprov Jatim 2023 (versi ringkas) >>> Klik di sini

4. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Kesehatan Pemprov Jatim 2023 (versi detail) >>> Klik di sini

5. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Kesehatan Pemprov Jatim 2023 (versi ringkas) >>> Klik di sini

Syarat Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK Teknis dan Nakes Pemprov Jatim 2023:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);

4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);

6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

a. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman

b. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/

- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.

Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. MPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.

*) Catatan:

- Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;

- Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan

- Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pesetya tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri

- Untuk mempermudah komunikasi, peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat mengikuti Grup Telegram melalui link https://t.me/+6m5U3LVb65NkMGU1. Grup tersebut bersifat khusus dan tidak untuk diikuti oleh pihak yang tidak berkepentingan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Pengumuman Final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jatim 2023

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved