Nasional

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Ini merupakan kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Fandi Wattimena
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ian Iskandar, Penasihat Hukum Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023) 

TRIBUNAMBONC.OM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).

Ini merupakan kali kedua Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum ditetapkan tersangka, dia telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.

"Klien kami mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah 4 kali ya," ujar Ian Iskandar, Penasihat Hukum Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, Firli bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Meski begitu, dia enggan membeberkan terkait pemeriksaan Firli.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Kamis, 7 Desember 2023: Hujan Ringan Mengguyur Kota Ambon

"Tanya penyidik. Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu saja," katanya.

Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 9.15 WIB.

Saat dicecar awak media, dia tak mengeluarkan sepatah katapun.

Dia yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan wajah sebagian ditutupi masker, berjalan terburu-buru memasuki gedung Bareskrim Polri

Dalam suasana tergesa-gesa itu, dia dikawal ketat oleh orang-orang berkemeja putih.

Bahkan diantaranya ada yang sampai merentangkan tangan untuk membuat batas dengan awak media.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Pengacara: Kami Kooperatif, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/12/06/firli-bahuri-penuhi-panggilan-kedua-sebagai-tersangka-pengacara-kami-kooperatif.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved