Pemilu 2024

Pemilu 2024, Bawaslu RI Bakal Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota untuk memah

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Bawaslu RI
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota untuk memahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017. 

TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Tim ini dibentuk sebagai upaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota untuk memahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017.

Menurutnya hal ini sangatlah penting, karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” ungkap Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, Minggu (3/12/2023).

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini menambahkan, pengawas harus responsif, jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat, maka wajib ditelusuri oleh Bawaslu.

“Misal ada kiriman video atau foto yang diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal, lalu akan segera kami telusuri. Setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat,” tuturnya.

Dikatakan Puadi, seluruh jajaran Bawaslu harus bisa menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan.

Baca juga: Deklarasikan Pemilu Damai, Bawaslu Maluku Tengah Ingatkan Seluruh Elemen Turut Pengawasi

Karena Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang dijadikan ujung tombak para peserta Pemilu yang memperjuangkan keadilan Pemilu.

“Pengawas pemilu harus terampil. Kita harus rajin untuk belajar. Bisa belajar melalui membaca buku atau bertanya langsung kepada para anggota Bawaslu yang terdahulu,” terangnya.

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat terdapat 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Data tersebut diambil sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada September 2018.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved