Ambon Hari Ini
Banding Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Ambon Turunkan Vonis Marlin Mayaud Jadi 5 Tahun
Mayaud merupakan terdakwa kasus korupsi anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima banding Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP, Marlin Mayaud.
Mayaud merupakan terdakwa kasus korupsi anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/ PT AMB yang dipimpin Hakim Susilo Hutomo memvonis terdakwa menjadi 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdak kemarin mayaud Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Susilo Hutomo, Rabu (8/11/2023).
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa malen mayaut tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Tersangka Kasus Perzinahan Barbalina Matulessy Juga Akan Diperiksa Ikadin Maluku
Sementara uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa masih sama dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 600 juta.
Diketahui vonis tersebut jauh lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Rahmat Selang.
Dalam putusannya, terdakwa Marlin Mayaud dijatuhkan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidr 4 bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa Muid Tulapessy dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 100 juta rupiah Subsidair 2 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "secara bersama dan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlin Mayaud selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidr 4 bulan kurungan penjara serta terdakwa Muid Tulapessy dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp.100 juta rupiah Subsidair 2 bulan kurungan," kata Majelis Hakim, Rahmat Selang.
Selain pidana badan, keduanya juga divonis membayar uang pengganti dari total kerugian Negara sebesar Rp 1 Miliar.
Dengan rincian, untuk terdakwa Marlin Mayaut membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara, terdakwa Muid Tulapessy dengan uang pengganti sejumlah Rp.400 juta yang dikurangkan sebagian dengan uang pengembalian dari Saksi Azis Sillouw, Saksi Rafli Al Ydrus, Saksi Muhamad Yusuf Hatala, Saksi Alnie Putirulan dan Saksi Thomas Wattimena sejumlah total Rp 82 juta sehingga uang pengganti yang harus diganti Terdakwa sebesar Rp 318 juta .
Bila masih tidak mencukupi maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon, Jaksa maupun terdakwa melalui pengacara Pileo Phistos Noija masih pikir pikir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.