Senin, 20 April 2026

Korupsi di Maluku

Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Tahap II Kasus Pelecehan Mantan Kadis P3A Maluku

Pasalnya, kasus ini tinggal menunggu tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan mantan kadis PPA Provinsi Maluku, David Katayane segera lengkap.

Pasalnya, kasus ini tinggal menunggu tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas yang diteliti.

Sehingga tinggal menunggu tahap 2 yang dijadwalkan dua hari kedepan.

"Setelah kita meneliti berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap sehingga kita tinggal menunggu satu atau dua hari kedepan untuk pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangkanya oleh pihak Ditkrimum polda maluku ke Kejati Maluku," kata Kareba.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku, telah menyerahkan berlas perkara Katayane untuk diteliti jaksa Kejati Maluku.

Baca juga: Dokumen yang Perlu Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023

Berkas tersebut telah diteliti dan dinyatakan lengkap, untuk selanjutnya dilakukan tahap 2.

"Untuk berkas tersangka mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, DSK, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan (teliti) tim JPU," kata Kareba, Selasa, (5/9/2023).

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR.

Katayane sementara ini telah ditahan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Agustus 2023 lalu.

Katayane dikenakan pasal pasal 6 huruf C, UU TPKS nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved