Ustad di Ambon Ini Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Dua Bocah

Terdakwa Rahman Sampulawa (24), yang berprofesi sebagai seorang ustad di Ambon ini divonis 12 tahun penjara.

Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Rahman Sampulawa (24), yang berprofesi sebagai seorang ustad di Ambon ini divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua bocah.

“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahman Sampulawa selama 12 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Orpha Marthina, didampingi Rahmat Selang dan Ismail Wael selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (25/10/2023).

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya membuat korban yang masih bocah merasa trauma, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth yang meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa dilaporkan keluarga korban ke polisi beberapa waktu lalu setelah mendengarkan penuturan para korban yang diperlakukan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang didampingi Hendra selaku Penasihat Hukum menjelaskan kalau awalnya kedua korban berteduh di sekitar tempat ibadah akibat hujan lebat.

"Namun kedua bocah ini terlibat cekcok mulut dan saling mencakar sehingga dilerai oleh terdakwa dengan cara memangku keduanya," ucap Hendra.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved