Penyalahgunaan Narkotika
Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Pemuda Belso Ambon Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut diberikan JPU lantaran terdakwa dinilai menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa Theophyllio Rivaldo Likumahwa alias Aldo selama 8 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan tersebut petugas polisi aparat kepolisian kemudian membawa terdakwa dan mengambil paketan narkotika yang ia buang dan di rumahnya juga.
Selanjutnya aparat kepolisian membawa terdakwa ditresnarkoba polda Maluku untuk dilanjutkan proses hukum.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika tersebut didapat dari saudara jostivano ferdinandus Alias Jangkis alias Vano alias Muklis.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.