Korupsi di Maluku
Pekan Depan, Eks Kadis Pendidikan Maluku Tengah Askam Tuasikal Diadili
Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Askam Tuasikal akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pekan depan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Kabupaten Maluku Tengah sudah kami terima, jadwalnya minggu depan tepat di kamis 12 Oktober," ucap Rahmat, Kamis (5/10/2023).
Nantinya, majelis hakim yang diketuai Haris Tewa yang juga selaku Wakil Ketua PN Ambon akan menangani perkara tersebut.
Diketahui selain Eks Kadis Pendidikan, Mantan Manager BOS, Oktavianus Noya dan Munaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia juga ikut terseret menjadi tersangka.
Baca juga: Seminggu Pasca Diberitakan, Petugas Gali Sumur Bor Tuk Pujasera Unpatti
Baca juga: Gaji 6 Bulan Tak Dibayar, Cleaning Service Ngamuk dan Buang Sampah Halaman RSUD Piru
Para tersangka telah menyalahgunakan anggaran dalam pengelolaan Dana BOS tahun 2020-2022.
Diduga mereka menyalahgunakan BOS afirmasi dan BOS kinerja sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp.3.993.000.000,-
Saat ini ketiganya pun telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2582023-Askam-Tuasikal.jpg)