Proses PAW Anggota DPRD Pattipeilohy dan Usmany Menunggu Surat dari KPU

Masih ada banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh PKPI untuk KPU juga dapat memproses PAW kedua anggota tersebut.

KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengaku tengah menunggu surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany.

Menurutnya, jika sudah ada surat balasan terkait permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Kota Ambon untuk PAW kedua anggota DPRD itu maka prosesnya pun akan segera dilaksanakan.

"Keputusan ada di KPU, karena ini ada persoalan internal partai, soal dualisme dan lainnya. Jadi DPRD tidak ada kewenangan soal itu, kita hanya menindaklanjuti surat masuk dari PKPI untuk kita proses. Dan itu sudah ditahap dimana DPRD telah mengirimnya ke KPU," kata Toisutta, Selasa (3/10/2022).

Baca juga: Elly Toisuta Minta PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak di Kawasan Kebun Cengkeh dan Sekitarnya

Toisutta menjelaskan, masih ada banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh PKPI untuk KPU juga dapat memproses PAW kedua anggota tersebut.

"Karena persoalannya juga soal kepengurusan mereka yang belum sesuai di sistem. Dengan itu juga kita berpikir, KPU juga tidak berani ambil langkah untuk melakulan pergantian. Karena surat PKPI ini, Ketuanya lain, Sekretarisnya lain. Jadi itu dari pusat yang terdaftat pengurusnya beda lagi. Jadi soal itu yang KPU minta untuk dilengkapi," ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, apapun balasan KPU, itu yang akan dijalanlan oleh DPRD.

Jika balasannya untuk melakukan PAW, maka itu dijalanlan sesuai instruksi tersebut.

Mengingat, KPU yang bertugas untuk memverifikasi permohonan itu.

"Kita tidak ada kepentingan apa-apa dengan internal partai mereka, kita hanya menindaklanjuti apa yang masuk,"jelasnya.

Soal akan ada langkah hukum yang akan ditempuh kedua anggota tersebut, Toisutta mengatakan, pihaknya hanya akan menindaklanjuti sesuai arahan KPU.

Dan sampai sekarang pun KPU belum menindaklanjuti itu karena dokumen yang dianggap kurang belum dilengkapi oleh PKPI sebagai pemohon.

"Jadi KPU juga belum memgambil langkah untuk proses itu," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved