Proses PAW Anggota DPRD Pattipeilohy dan Usmany Menunggu Surat dari KPU
Masih ada banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh PKPI untuk KPU juga dapat memproses PAW kedua anggota tersebut.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengaku tengah menunggu surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmany.
Menurutnya, jika sudah ada surat balasan terkait permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Kota Ambon untuk PAW kedua anggota DPRD itu maka prosesnya pun akan segera dilaksanakan.
"Keputusan ada di KPU, karena ini ada persoalan internal partai, soal dualisme dan lainnya. Jadi DPRD tidak ada kewenangan soal itu, kita hanya menindaklanjuti surat masuk dari PKPI untuk kita proses. Dan itu sudah ditahap dimana DPRD telah mengirimnya ke KPU," kata Toisutta, Selasa (3/10/2022).
Baca juga: Elly Toisuta Minta PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak di Kawasan Kebun Cengkeh dan Sekitarnya
Toisutta menjelaskan, masih ada banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh PKPI untuk KPU juga dapat memproses PAW kedua anggota tersebut.
"Karena persoalannya juga soal kepengurusan mereka yang belum sesuai di sistem. Dengan itu juga kita berpikir, KPU juga tidak berani ambil langkah untuk melakulan pergantian. Karena surat PKPI ini, Ketuanya lain, Sekretarisnya lain. Jadi itu dari pusat yang terdaftat pengurusnya beda lagi. Jadi soal itu yang KPU minta untuk dilengkapi," ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, apapun balasan KPU, itu yang akan dijalanlan oleh DPRD.
Jika balasannya untuk melakukan PAW, maka itu dijalanlan sesuai instruksi tersebut.
Mengingat, KPU yang bertugas untuk memverifikasi permohonan itu.
"Kita tidak ada kepentingan apa-apa dengan internal partai mereka, kita hanya menindaklanjuti apa yang masuk,"jelasnya.
Soal akan ada langkah hukum yang akan ditempuh kedua anggota tersebut, Toisutta mengatakan, pihaknya hanya akan menindaklanjuti sesuai arahan KPU.
Dan sampai sekarang pun KPU belum menindaklanjuti itu karena dokumen yang dianggap kurang belum dilengkapi oleh PKPI sebagai pemohon.
"Jadi KPU juga belum memgambil langkah untuk proses itu," tandasnya.
Menyoal Kabar Tak Sedap Mourits Tamaela, Hamdani Laturua: Beta Sangat Menyesal |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Dipanggil DPW Nasdem Pekan Depan: Klarifikasi Pesta Miras Hingga Kabar Penganiayaan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Mourits Tamaela Akui Pesta Miras di Rumah Dinasnya: Saya Teguk Satu Kali Lalu Pergi Mandi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Rawidin Ode Bantah Laporan Dirinya Gelapkan Uang TKBM Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Segini Harta Kekayaan Anggota DPRD SBT Alexander Patty |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.