Maluku Terkini

Gelar Perkara, Kekerasan Jurnalis di Malra Naik Tahap Penyidikan

Namun perserikatan pers melayangkan penolakan terhadap langkah itu sebab penganiayaan dan ancaman yang

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Stop kekerasan terhadap jurnalis. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) diduga sempat menengarai upaya restorative justice dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Namun perserikatan pers melayangkan penolakan terhadap langkah itu sebab penganiayaan dan ancaman yang menimpa wartawan Carang TV itu harus diselesaikan berdasarkan prosedur hukum.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy mengungkap kekerasan fisik yang menimpa Joseph Leisubun kini telah naik tahap.

Ia mengaku, Polres Malra berupaya keras dalam penanganan hingga peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilakukan pada selasa malam (28/9). 

“Usai menerima laporan, Polres Malra tak mau berleha-leha. Gerak cepat, penyelidikan dan karena alat bukti tlah cukup, kini perkara berstatus penyidikan,” pungkasnya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Minta Polres Malra Profesional, PWI Maluku Bakal Surati Kapolri Jika Hentikan Kasus

Baca juga: Kronologis Ortu Aniaya Guru SD Xaverius 1A Ambon

Selain itu, Bakarbessy membantah tuduhan Polres Malra mendalangi penyelesaian masalah melalui Restorasi Justice

Menurutnya, Restorasi Justice bukan urusan kepolisian melainkan domain antara pelapor dan terlapor.

“Polres Malra tidak ada urusan dengan Restorasi Justice. Perlu dipertegas, informasi itu tidak benar. Restorasi Justice itu urusan pelapor dan terlapor. Polisi tetap berproses sebagaimana mestinya,” bebernya.

Kata dia, dalam waktu dekat penahanan terhadap pelaku akan dilakukan setelah pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi dan pelaku 

“Proses penahanan akan kita lakukan usai pemanggilan ulang terhadap saksi saksi dan pelaku. Hanya saja ada beberapa kendala,” ujarnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved