CPNS 2023

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Lulusan SMA, Ada 1.000 Kuota di CPNS 2023

Jumlah penjaga tahanan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu sebanyak 1.000 kuota.

Editor: Fitriana Andriyani
Ode Alfin Risanto
Ilustrasi CPNS Kemenkumham: Jumlah penjaga tahanan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu sebanyak 1.000 kuota. 

TRIBUNAMBON.COM - Penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkumham Penjaga Tahanan untuk lulusan SMA/SMK/Sederajat?

Dalam seleksi penerimaan CPNS 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) membuka lowongan Penjaga Tahanan untuk formasi lulusan SMA/SMK/Sederajat.

Jumlah Penjaga Tahanan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 yaitu sebanyak 1.000 kuota.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui rilis yang diunggah kemenkumham.go.id.

Adapun rincian 1.000 kuota Penjaga Tahanan tersebut terdiri dari:

- Formasi pria umum : 941 orang

- Formasi wanita umum : 50 orang

- Formasi pria Papua : 6 orang

- Formasi pria Papua Barat : 3 orang

Lantas berapa gaji PNS Kemenkumham jenjang SMA untuk formasi Penjaga Tahanan?

Penjaga Tahanan di Kemenkumham termasuk ke PNS golongan II.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

Golongan II ini tentu saja dibedakan, mulai dari golongan IIa hingga IId.

Ini rincian gaji pokok PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham:

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sementara Penjaga Tahanan Kemenkumham RI untuk jenjang SMA masuk dalam golongan IIa.

Sehingga besaran gajinya sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham RI juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, uang makan, tunjangan perwakilan dan tunjangan anak.

Untuk tunjangan kinerja misalnya, Penjaga Tahanan jenjang SMA akan menerima sebesar Rp 3.134.250 (kelas jabatan 5), berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2017.

Syarat daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, mengutip casn.kemenkumham.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan).

11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga).

13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan

a. Pria minimal 165 cm

b. Wanita minimal 160 cm

16. Pelamar merupakan lulusan

a. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

b. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan:

- SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

- SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berapa Gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Jenjang SMA? Simak juga Syarat Daftar Rekrutmen CPNS-nya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved