Pilkada 2024

Fraksi PKS Kritik Usulan Pemerintah tuk Perpendek Masa Kampanye Kepala Daerah jadi 30 Hari

Masa kampanye Pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah Pilkada. Ambil contoh, pada Pilkada

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.id
PEMILU 2024: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Teddy Setiadi mengkritik usulan pemerintah yang mengusulkan agar masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya 30 hari. 

TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Teddy Setiadi mengkritik usulan pemerintah yang mengusulkan agar masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya 30 hari.

Masa kampanye Pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah Pilkada.

Ambil contoh, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020.

Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.

Teddy Setiadi menilai hal ini tak adil.

"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ujarnya.

"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," kata Teddy lagi.

Pemerintah juga ingin, demi memperpendek masa kampanye, masa pencalonan kepala daerah dipersingkat.

Tito berharap, dalam desain percepatan Pilkada 2024 ini, proses sengketa terkait pencalonan kepala daerah tidak lebih dari 53 hari.

Ia juga ingin agar kandidat kepala daerah tidak bisa mengajukan banding atas putusan sengketa ke Mahkamah Agung (MA). Rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan.

Baca juga: Pemerintah Usul Masa Kampanye Kepala Daerah Hanya 30 Hari, Alasannya?

Pertama, Komisi II DPR RI memahami niat pemerintah mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.

Kedua, Komisi II DPR RI akan segera membahas lebih lanjut substansi Perppu Pilkada bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, meski perppu merupakan ranah pemerintah.

Adapun usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam. 

Adapun alasannya, papar Tito, pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke September 2024.

"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," ujar Tito.

Ia mengatakan, pemangkasan masa kampanye dilakukan mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung dua putaran.

Selain itu, Tito mengklaim bahwa hal itu juga ditujukan untuk mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.

Soal irisan dengan tahapan Pemilu 2024 memang menjadi ancaman nyata. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pemilihan presiden (pilpres) berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru selesai pada 20 Juli 2024.

Perkiraan itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved