Kepemiluan

KPU Minta Disdukcapil Maluku Tengah Pastikan Semua Warga Miliki KTP Sebelum Pemilu 2024

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula menyikapi catatan Disdukcapil yang mana menjelang Pemilu 2024 saat ini masih ada sek

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
PEMILU 2024: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh warga Bumi Pamahanunusa itu memiliki KTP elektronik (e-KTP). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan seluruh warga Bumi Pamahanunusa itu memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula menyikapi catatan Disdukcapil yang mana menjelang Pemilu 2024 saat ini masih ada sekitar 15 ribu warga yang memiliki hak suara namun belum miliki KTP.

"Sampai saat ini kami terus berharap data hasil coklit kemarin pada tahapan pemutakhiran data yang pemilihnya belum berKTP el harus segera di lakukan langkah-langkah kongkrit, sehingga pemilih nantinya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tidak bermasalah nantinya," kata Ningkeula di Masohi, Kamis (7/9/2023).

Dikatakan, menyikapi masih banyaknya pemilih potensial yang belum ber-KTP itu, pihaknya dalam beberapa kali kegiatan Pleno dan koordinasi sudah menyampaikan harapan kepada Disdukcapil dalam hal pemenuhan KTP el tersebut sebelum perhelatan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti berlangsung.

"Sampai saat ini kami terus berharap data hasil coklit kemarin pada tahapan Pemutakhiran data yang pemilihnya belum berKTP el harus segera di lakukan langkah-langkah kongkrit, sehingga pemilih nantinya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tidak bermasalah nantinya," jelas Ningkeula.

Lanjut, sebagaimana kita ketahui, dalam regulasi jelas mengisyaratkan syarat pemilih dalam pemilu.

Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022 menjelaskan, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca juga: Draf PKPU: Boleh Kampanye Pemilu di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu

Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memiliki pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Kemudian dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu: Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Untuk itu dia menegaskan bahwa persoalan KTP elektronik ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Penyelenggara dalam hal memastikan saja, tetapi juga merupakan hal penting yang harus diketahui semua pihak dalam hal ini Disdukcapil dan masyarakat pemilih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved