CPNS 2023
Segera Dibuka! Ini Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikabarkan segera buka pada September 2023.Pendaftaran CPNS 2023
TRIBUNAMBON.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikabarkan segera buka pada September 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Apabila lolos seleksi administrasi, pelamar bisa mengikuti rangkaian tes dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Syarat Dokumen CPNS dan PPPK 2023
Sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
- Curriculum Vitae (CV)
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. Misalnya sertifikat TOEFL atau sertifikat komputer.
Cara Daftar Akun SSCASN
Sebelum mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, pelamar wajib memiliki akun di portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk memiliki akun di portal SSCASN, pelamar harus mendaftarkan diri dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Setelah sudah memiliki akun di https://sscasn.bkn.go.id, pelamar hanya perlu melakukan login.
Saat mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, pelamar direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.
Pelamar juga diminta mengaktifkan kamera pada perangkat saat melakukan registrasi.
Inilah langkah-langkah atau cara mendaftar akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id untuk mengikuti rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau klik link ini
2. Isilah sejumlah kolom yang bertuliskan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
Nomor Kartu Keluarga
Nama Lengkap sesuai KTP
Tempat Lahir sesuai KTP
Tanggal Lahir sesuai KTP
Nomor handphone yang aktif
Email pribadi yang aktif
3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut
4. Lalu, klik "Lanjutkan"
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Nanti akan muncul tampilan, pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Dikutip dari Kompas.com, bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.
Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun, maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seleksi CASN 2023
Sementara itu, pada tahun ini, pemerintah akan membuka 572.496 formasi dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Dari jumlah tersebut, yang menjadi prioritas kebutuhan seleksi adalah PPPK dengan jumlah 543.593 formasi.
Sisanya, yaitu 28.903 formasi dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS.
Dari jumlah 543.593 formasi PPPK, hampir sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan PPPK di daerah.
Jumlahnya mencapai 493.634 formasi.
Lainnya, sebanyak 49.959 formasi untuk memenuhi kebutuhan PPPK di instansi pemerintah pusat.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, kebutuhan PPPK pada seleksi tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
"Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan," kata Haryomo, dikutip dari bkn.go.id.
Ia juga menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.
Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ambon, Ada KM Nggapulu dengan Tarif Rp 788.000 Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Jadwal KA Kamandaka: Melewati Stasiun Weleri, Pekalongan, Pemalang, Prupuk, Bumiayu, Purwokerto |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-78 Provinsi Maluku, Murad Ismail: Maluku Maju Untuk Indonesia Maju |
![]() |
---|
1.233 PPPK Guru dan Tenaga Teknis Dilantik Tepat Saat HUT Provinsi Maluku ke 78 |
![]() |
---|
Contoh Soal Tes CPNS 2023 dan Kunci Jawaban TIU, TKP dan TWK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.