Kamis, 11 Juni 2026

Jaksa KPK RI Dalami Ibu Fitri, Penerima Rp 3 Miliar dari Liem Sin Tiong

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih mendalami transferan dana Rp3 miliar lebih dari terdakwa Liem Sin Tiong.

Tayang:
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
KASUS SUAP: Jaksa KPK RI saat diwawancarai terkait Liem Sin Tiong, penyuap eks Bupati Bursel, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/8/2023) sore 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih mendalami transferan dana Rp3 miliar lebih dari terdakwa Liem Sin Tiong.

Miliar rupiah tersebut ditransfer kepada seseorang bernama Ibu Fitri dalam perkara kasu suap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa.

Demikian disampaikan tim JPU KPK Erlangga Jaya Negara kepada wartawan usia sidang Liem Sin Tiong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/8/2023) sore.

"Soal fitri ini siapa, apakah isteri Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa atau bukan, jadi kita menunggu hasil pendalaman terlebih dahulu dan KPK tidak mau ada salah objek sebab nama ini cukup banyak," kata JPU KPK.

Dijelaskannya, sosok Ibu Fitri masih menjadi pertanyaan.

Pasalnya, Jaksa pernah bertanya siapa Ibu Fitri kepada Tiong, apakah merupakan istri Tagop Sudarsono Soulisa atau orang lain.

Namun, Tiong tidak menjawab dengan jelas.

Untuk itu perlu didalami lagi oleh KPK.

"Makanya proses persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dilakukan sampai dua kali, dimana kali pertama soal aliran dana Rp400 juta ke kepada Tagop dan sudah dijelaskan secara lengkap," jelasnya.

Lanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa untuk kedua kalinya atas permintaan JPU KPK kepada majelis hakim Tipikor Ambon terkait aliran dana yang tertera di rekening bank sebesar Rp3 miliar lebih kepada seseorang bernama Ibu Fitri.

"Jadi didalami nomor rekeningnya milik siapa dan dikirim kepada siapa," ucapnya.

Sementara itu terkait pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU KPK selama 2 tahun di dalam persidangan, JPU KPK tetap pada tuntutan semula.

"Kemudian untuk permintaan terdakwa agar nantinya dieksekusi di Lapas Namlea, Kabupaten Buru, Maluku menurut tim JPU KPK perlu menunggu putusan hukum yang sifatnya sudah inkrah terlebih dahulu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved