Deretan Kekecewaan Batalnya Hukuman Mati Ferdy Sambo, Adik Brigadir J: Semua Mudah Berubah Bang
Batalnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNAMBON.COM - Batalnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo sehingga vonis yang semula hukuman mati dipangkas menjadi penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Diringankannya hukuman terhadap terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini tentu membuat pihak keluarga korban kecewa.
Berikut deretan kekecewaan dari pihak Brigadir J atas diringankannya hukuman Ferdy Sambo cs.
1. Ibunda Brigadir J Sangat Kecewa
Rosti Simanjuntak ibu mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi korban kebiadaban eks Kepala Divisi Satgasus Polri ini mengaku kecewa dengan keputusan MA.
Saat dikonfirmasi Tribun Jambi melalui sambungan telepon, Rosti yang tadinya tidak mendapat kabar tersebut akhirnya tahu.
Ia menyatakan rasa terkejut mendengar berita tersebut. Rosti juga mengau sangat sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun
Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi secara lengkap.
Ia kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
2. Ayah Brigadir J Terkejut
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.
"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut mendengarnya."
Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.
Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.
"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.
"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."
"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."
"Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," tandasnya.
3. Kekecewaan Kekasih Brigadir J
Kekecewaan itu juga dirasakan oleh kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.
Pada Selasa (8/8/2023), Vera mengunggah tulisan berlatar belakang foto makam Brigadir J.
Di tulisannya itu, Vera meminta kepada almarhum Brigadir J untuk tetap sabar meski sudah meninggal.
Hal ini disampaikan Vera menanggapi lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Baca juga: Mahkamah Agung Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Padahal, tulis Vera, nyawa Brigadir J sudah direnggut oleh Ferdy Sambo.
"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."
"Itu 'kan yang Abang ajarkan ke Adek saat ngeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya. Sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," kata Vera, dikutip Tribunnews.com.
4. Adik Brigadir J: Hadapi Kenyataan Pahit
Tak hanya Vera, adik Brigadir J, Reza Hutabarat, juga meluapkan kekecewaannya lewat unggahan di Instagram Story, Selasa.
Dengan berlatar belakang foto almarhum Brigadir J, Reza menyebutkan putusan MA terhadap Ferdy Sambo tak sesuai harapan keluarganya.
Ia menganggap putusan MA sebagai kenyataan pahit yang harus dihadapi.
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat, meluapkan kekecewaannya lewat unggahan di Instagram Story, Selasa (8/8/2023), usai mengetahui MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. (Instagram @maharezarizky)
"Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang," tulis Reza, dikutip Tribunnews.com.
Tak hanya itu, Reza juga menyinggung keberadaannya sebagai orang yang tak punya kuasa.
Sehingga, kata Reza, ia dan keluarganya tak bisa berbuat apa-apa.
"Pasti Abang sudah tahu apa yang terjadi di balik semua itu 'kan? Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal," sambungnya.
Saking kecewanya, Reza bahkan menyinggung apa perlu Brigadir J bangkit dari kubur untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.
"Apa harus Abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.
Meski begitu, Reza percaya Tuhan sedang menyiapkan yang terbaik di balik putusan MA pada Ferdy Sambo.
Ia juga mengutip salah satu ayat Alkitab soal mengemban beban berat.
"Tapi, Tuhan Yesus berkata gini, 'Marilah kepada-Ku, yang letih dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu'."
"Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," pungkasnya.
Baca juga: Tak jadi Divonis Mati, Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
5. Kuasa Hukum Duga Ada Lobi-lobi Politik
Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mewakilkan kekecewaan keluarga terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara.
"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.
Dia menyebut jika Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut.
Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.
Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.
"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.
Hukuman Terpidana Lain juga Dipangkas
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga meringankan vonis hukuman pada terpidana lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
Berikut perinciannya:
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar.
Ferdy Sambo dihukum mati
Rosti Simanjuntak
Vera Maretha Simanjuntak
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Reza Hutabarat
Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak
Menkumham Bantah Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba |
![]() |
---|
VIRAL Benarkah Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba? |
![]() |
---|
Berkelakuan Baik, Putri Candrawati Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan |
![]() |
---|
Disanksi Etik karena Terseret Kasus Sambo, Deretan Polisi Ini Malah Dapat Jabatan Kembali |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Hukuman Putri Candrawathi Dipangkas dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.