Rabu, 15 April 2026

Info Daerah

Kepala Bank Maluku Cabang Masohi Minta Maaf Soal Pelayanan Pencairan ADD

Ungkapan maaf itu disampaikan Kepala Cabang Masohi, Sherley Tiffani Metekohy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Maluku Tengah de

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Kepala Bank Maluku-Malut Cabang Masohi, Sherley Tiffani Metekohy bersama stafnya saat RDP bersama Komisi II DPRD Maluku Tengah dengan 14 Kepala Desa di Kantor DPRD, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Masohi minta maaf atas kekeliruan yang dilakukan stafnya perihal pelayanan publik di Kantor Cabang Masohi dan Cabang Pembantu di Kobisonta.

Ungkapan maaf itu disampaikan Kepala Cabang Masohi, Sherley Tiffani Metekohy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Maluku Tengah dengan 14 Kepala Desa dari Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti di Ruang Banggar DPRD, Selasa (25/7/2023).

"Minta maaf pak kalau memang ada informasi yang sampai ke bapak tidak sepenuhnya. Itu akhirnya membuat bapak bolak balik bahkan saat itu tidak bisa melakukan penarikan dana. Dan Beta atas nama pemimpin cabang mohom maaf atas kondisi itu," ucap Sherley.

Sherley menerangkan, keluhan Kepala Desa Leawai yang gagal mencairkan ADD hanya karena masalah surat kuasa itu hanya miss komunikasi.

"Terkait dengan surat kuasa, ini mungkin Miss komunikasi atau tidak tau atau tidak mau tau dari pimpinan cabang setempat atau kami sendiri dari cabang Masohi," jelasnya.

Lanjut, penggunaan surat kuasa dalam aturan bank itu legal dan wajib dipakai dalam setiap penarikan dana yang tidak menghadirkan salah satu pihak dari pemilik buku rekening.

Baca juga: Belasan Kades di Maluku Tengah Keluhkan Pelayanan Pencairan ADD di BPDM Cabang Masohi

Baca juga: PLN Berikan Bantuan Pasang Baru Listrik bagi 3.500 Warga Kurang Mampu di Maluku dan Maluku Utara

"Surat kuasa itu diperuntukan hanya untuk bapa raja yang seng bisa hadir atau bendahara. Di luar itu tidak dikuasakan," tuturnya.

"Berdasarkan itu hanya tertera spesimennya saja. Jadi yang bertandatangan di dalam buku rekening itu," sambungnya.

Sementara terkait kop atau logo perbankan ditu juga wajib ada.

"Nah surat kuasa itu yang seharusnya ada di cabang pembantu Kobisonta," jelas dia.

Menutup tanggapannya, ia menegaskan bahwa mengelola dan mengatur uang negara maupun daerah, tak kepala desa yang diawasi, perbankan juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tapi yang seperti Beta sudah bilang itu, seperti bapa bapak diawasi dalam pengelolaan dana desa, beta juga diawasi oleh OJK. Pemeriksa juga detile memeriksa sampai dengan surat kuasa itu," tegasnya.

"Jadi kadang kadang beta punya teman-teman di pelayanan nasabah juga terkadang mau bilang oper protektif juga ia. Karena itu pak, disetiap akhir hari dari transaksi bank akhir hari sore itu pemeriksa periksa semua berkas berkas itu pak,"tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved