Ambon Hari Ini
DLH Buru Imbau PT Ormat Geotermal Lengkapi Dokumen Amdal Sebelum Eksploitasi Panas Bumi
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Imran Makatita, ia mengaku dokumen Amdal yang seharusnya sudah ada sebelum PT Ormat Geotermal
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com,Fajrin S Salasiwa
NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru imbau PT Ormat Geotermal lengkapi kelengkapan dokumen AMDAL sebelum lakukan eksplorasi pengeboran panas bumi di desa Wapsalit,Kecamatan Waeapo.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Imran Makatita, ia mengaku dokumen Amdal yang seharusnya sudah ada sebelum PT Ormat Geotermal melakukan kegiatan eksploitasi di wilayah Wapsalit pihaknya belum menerima.
Padahal sesuai aturan, termasuk PP Nomor 22 tahun 2021, Amdal adalah satu syarat wajib bagi kegiatan eksplorasi panas bumi.
"Yang kami terima dan ada di Dinas Lingkungan Hidup hanyalah dokumen UKL/UPL, yang lainnya belum ada seperti dokumen Amdal itu, sementara proses berjalan katanya akan dilengkapi,jadi untuk sementara masih Dokumen UKL/UPL," Ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Imran Makatita kepada Tribunambon.com,Senin (24/7/2023).
Dijelaskan, pengeboran oleh PT Ormat Geotermal akan dilangsungkan pada tiga titik di wilayah Dusun Wapsalit,Kecamatan Waeapo, dengan kedalaman sekitar 1700an meter kedalam perut bumi.
Namun jika pada saat proses eksploitasi tidak terdapat deposit panas bumi yang perusahaan butuhkan, maka pihak perusahaan dapat menghentikan proses tahapan pengeboran.
Baca juga: Bakal Dilaporkan PAN dan Pendukung Widya Murad, Ini Kata Kuasa Hukum Samson Attapary
Baca juga: Malah Senang Dipolisikan, Samson Attapary: Semakin Banyak Akan Masuk Penjara
Hal ini menurut pihak Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi suatu permasalahan dan perlu adanya diskusi bersama antara pihak PT.Ormat Geotermal dan Pemerintah Daerah.
"Pengeboran pada lokasi nantinya akan dilakukan pada tiga titik dengan kedalaman sekitar 1700 meter, menurut penjelasan dari pihak perusahaan nantinya jika dalam pengeboran tidak terdapat apa yang mereka butuhkan, proses pengeboran pun tidak bisa lanjut, hal ini yang menjadi permasalahan dan perlunya diskusi panjang agar dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari nantinya,"
Walau perusahaan mengaku nanti Amdal menyusul, Dinas Lingkungan Hidup menegaskan, bahwa sesuai dengan aturan, maka eksplorasi panas bumi harus ada dokumen Amdal yang disiapkan.
Karena aturan main harus ada Amdal, maka Kantor Lingkungan Hidup telah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahaan.
Bahkan akan ada tindakan pencegahan bila perusahaan tetap memaksa pengeboran tanpa izin Amdal.
"Kami sudah himbau kepada pihak perusahaan terkait izin Amdal,karena itu terkait aturan,"tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.