Haji 2023

6.592 Jemaah Diterbangkan ke Tanah Air Hari Ini

Pemerintah, lanjutnya, terus mengingatkan jemaah yang akan kembali ke Tanah Air agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com / Dok Bandara Juanda
Sebanyak 6.592 jemaah haji atau 17 kelompok terbang (kloter) diberangkatkan ke di Tanah Air, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 6.592 jemaah haji atau 17 kelompok terbang (kloter) diberangkatkan ke di Tanah Air, Kamis (6/7/2023).

Berikut rincian jemaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air, dikutip dari laman resmi Kemenag.co.id;

  1. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 5 sebanyak 405 orang
  2. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 6 sebanyak 400 orang
  3. Debarkasi Makassar (UPG) 3 sebanyak 393 orang
  4. Debarkasi Solo (SOC) 7 sebanyak 360 orang
  5. Debarkasi Palembang (PLM) 1 sebanyak 360 orang
  6. Debarkasi Surabaya (SUB) 7 sebanyak 450 orang
  7. Debarkasi Batam (BTH) 6 sebanyak 374 orang
  8. Debarkasi Solo (SOC) 8 sebanyak 360 orang
  9. Debarkasi Surabaya (SUB) 8 sebanyak 450 orang
  10. Debarkasi Aceh (BTJ) 3 sebanyak 393 orang
  11. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 7 sebanyak 374 orang
  12. Debarkasi Medan (KNO) 3 sebanyak 360 orang
  13. Debarkasi Makassar (UPG) 4 sebanyak 393 orang
  14. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 9 sebanyak 393 orang
  15. Debarkasi Solo (SOC) 9 sebanyak 360
  16. Debarkasi Batam (BTH) 7 sebanyak 374
  17. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 10 sebayak 393

Disampaikan Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin, tahun ini jemaah haji Indonesia memperoleh 10 liter air zamzam.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Bakal Dapat Jatah Air Zamzam 5 Liter per Orang

Setibanya di asrama haji debarkasi, jemaah akan menerima 5 liter air Zamzam.

“Untuk 5 liter tambahannya, akan didistribusikan ke Kemenag Provinsi untuk diteruskan dan diambil di Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota,” tambah dia.

Pemerintah, lanjutnya, terus mengingatkan jemaah yang akan kembali ke Tanah Air agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya.

“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved