Sidang Tagop Soulissa
Liem Sin Tiong Didakwa Suap Eks Bupati Bursel Rp 400 Juta
Tiong merupakan terdakwa lanjutan dari kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kontraktor Liem Sin Tiong akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/6/2023).
Tiong merupakan terdakwa lanjutan dari kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugoroho dalam dakwaannya mengatakan Tiong menyuap Tagop hingga Rp 400 juta.
Diketahui, terdakwa merupakan kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana.
“Bahwa Terdakwa Liem Sin Tiong Alias Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp400 juta ," kata JPU dalam persidangan.
Baca juga: Sampah Berserakan Jadi Pemandangan Tak Asing di Pantai Kota Jawa - Ambon
Baca juga: Berikut Jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten Maluku Tengah per Kecamatan
JPU mengatakan sejumlah uang itu diberikan Tagop Sudarsono Soulisa membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.
Menurut JPU Hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu Tagop Sudarsono Soulisa selaku Penyelenggara Negara.
Uang tersebut, lanjut JPU, diserahkan beberapa kali melalui Johny Rynhard Kasman (Terpidana dikasus terpisah).
Terdakwa kemudian didakwa Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” Tandas JPU.
Usai mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Tiong melalui kuasa Hukumnya menyatakan jika mereka tak keberatan dengan Dakwaan JPU.
Hakim kemudian menutup Sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda pembuktian (Mendengarkan keterangan saksi).
Semntara itu Pihak KPK usai persidangan menyatakan bahwa dalam agenda saksi nanti mereka akan mengahadirkan sekitar 5 orang saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/liem-sin.jpg)