Balita Positif Narkoba
Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, tersangka diduga telah memberi minum air mineral kepada balita hingga positif narkoba jenis sabu
SAMARINDA, TRIBUNAMBON.COM - Tindak lanjut laporan orangtua korban, polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial ST (51) sebagai tersangka kasus balita positif narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, tersangka diduga telah memberi minum air mineral kepada balita hingga positif narkoba jenis sabu.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu. Kendati demikian, polisi hingga kini masih menyelidiki motif pelaku memberikan air minum dengan sabu untuk korban yang masih berusia 3 tahun tersebut.
"Tes urin dari anak itu memang positif narkoba," papar Ary.
Diberitakan alita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), positif narkoba usai mengonsumsi air yang diberi oleh tetangganya.
Setelah minum air dengan kandungan sabu, balita tersebut bertingkah terlalu aktif dan tidak bisa tidur selama tiga hari.
Balita ini pun harus menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Berikut sejumlah fakta kasus anak 3 tahun positif narkoba di Samarinda:
Bermula dari kunjungan ke rumah tetangga
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama sang ibu berkunjung ke rumah tetangga untuk membantu mencabut uban, Selasa (6/6/2023).
Di sana, korban mengaku haus dan meminta minum pada ibunya.
Tetangganya kemudian mengambilkan botol air mineral yang isinya tinggal setengah untuk diberikan kepada korban.
Selesai membantu mencari dan mencabut uban, balita berinisial N beserta ibunya lantas pulang ke rumah.
Balita jadi aktif dan tak bisa tidur
Malam hari, orangtua merasa heran lantaran N masih bangun hingga pukul 22.00 bahkan bertahan sampai pagi.
Padahal, biasanya balita itu sudah terlelap pada pukul 19.00 Wita.
"Anak ini malah berbicara sendiri, ngoceh sendiri, munguti-mungutin sampah di ambal (karpet anyaman), merobekin tisu, tidak mau minum, tidak mau makan," kata Rina. Akhirnya, pada Rabu (7/6/2023) pukul 04.58 Wita, sang ibu bertanya kepada tetangganya, air apa yang diberikan ke anaknya.
Tetangga menjawab bahwa itu air yang dibawa dari warung.
Namun, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.
Baca juga: Bertingkah Aneh, Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba setelah Minum Air dari Tetangga
Ibu N kemudian curhat melalui akun Facebook terkait kondisi anaknya.
TRC PPA Kaltim yang melihat unggahan tersebut pun menemui orangtua balita N
Balita positif narkoba
Saat ditemui pada Rabu sore, ibu N mengatakan bahwa anaknya mengeluarkan banyak keringat, terutama di bagian kepala yang menimbulkan bau.
N juga terus-menerus mengoceh, tak mau tidur atau makan dan minum, serta lebih aktif daripada sebelum meminum air dari tetangganya.
"Si ibu malah mengatakan anak itu kemungkinan kesurupan," ujar Rina. Rina kemudian berkoordinasi dengan anggota lain yang pernah menangani kasus serupa, dan memutuskan untuk mengarahkan N untuk periksa urine.
Malam itu juga, N dibawa ke Rumah Sakit Atma Husada Mahakam, Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
"Setengah jam menunggu, hasilnya (urine) positif mengandung metamfetamina yang ada pada unsur sabu," ungkap Rina. TRC PPA kemudian memindahkan N ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk menjalani perawatan sekaligus opname.
Tetangga mengaku botol air diambil dari warung
Diberitakan Kompas TV, Minggu, tetangga yang memberikan air minum kepada korban mengaku mengambil botol tersebut dari warung.
Namun salah seorang anggota TRC PPA Kaltim, Diah mengatakan air tersebut berbeda dengan yang biasa dijual di warung.
"Di warung tersebut menjual air merek B, yang diberikan ke anak itu merek A. Si ibu juga sudah mengonfirmasi ke pemilik warung bahwa tidak ada air yang dibawa dari warung," kata dia.
TRC PPA pun mendampingi ibunda balita N untuk melaporkan kasus ini kepada Polresta Samarinda pada Kamis (8/6/2023).
(Kompas.com / Diva Lufiana Putri / Inten Esti Pratiwi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.