Korupsi di Maluku

Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Mantan Ketua IDI Maluku ke Pengadilan

Tuankotta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kasi Penkum Kajati Maluku, Wahyudi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, dr Hendrita Tuanakotta, Kamis (25/5/2023).

Tuankotta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada yang digelar dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2020 di RSUD dr M. Haulussy Ambon.

Kasi Penkum Kajati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan pihaknya telah pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi MCU secara online .

“Kita telah limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Medical Ceck up (MCU) ke pengadilan Tipikor Ambon pada pagi tadi secara online. Untuk berkas lainya kita limpahkan bertahap," kata Wahyudi, Kamis.

Baca juga: Jual Beli Narkotika 9,43 Gram, Salahudin Fajrin Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Angkat Bicara Soal Pernikahan Ketiga Richard Rahakbauw, Claudia Sebut Mantan Istri Playing Victim

Tak hanya berkas perkara, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 44 juta juga dilimpahkan.

“Ada uang sebesar 44 juta sebagai barang bukti yg telah penuntut umum serahkan ke rekening PN ambon, Foto Copy Rincian biaya chek up per 1 orang, Foto Copy kwitansi pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan pasang calon kepada dr. H Tuanakotta, Foto Copy penyerahan cek kepada H. Tuanakotta dll," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved