Demo Tolak RUU Kesehatan

Menkes RI Imbau Aksi Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Tak Korbankan Kepentingan Masyarakat

Melalui Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril meminta agar dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masya

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
AMBON: Aksi demo demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, di kantor DPRD Maluku, Ambon, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau agar aksi demo demonstrasi menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023) tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya pasien. 

Melalui Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril meminta agar dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan untuk pasien harus diprioritaskan. Saya mengimbau kepada teman sejawat untuk mengingat sumpah kita, yakni saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata dr Syahril dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/5/2023).

Dokter Syahril menjelaskan bahwa dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes tidak dapat meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Dokter Syahril menjelaskan bahwa salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurutnya, anggapan itu tidak beralasan.

“Janganlah memprovokasi seolah ada potensi kriminalisasi pada RUU Kesehatan. Justru, RUU Kesehatan menambah perlindungan baru kepada tenaga medis dan kesehatan dari berbagai upaya kriminalisasi. RUU ini dibuat untuk melindungi, kok malah didemo,” katanya.

Perlindungan ekstra bagi tenaga kesehatan dan masyarakat Saat ini, RUU Kesehatan sedang dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dokter Syahril menjelaskan bahwa melalui RUU tersebut, pemerintah memberikan perlindungan ekstra bagi untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Jika ada sengketa hukum, mereka tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum ada penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” ujar dr Syahril.

Baca juga: Ratusan Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di DPRD Maluku, Pelayanan di Faskes Tetap Jalan

Ia pun memaparkan beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah pada RUU tersebut.

Sebut saja, perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu, seperti wabah. Untuk masyarakat, kata dr Syahril, RUU Kesehatan akan mengubah kebijakan negara dalam sektor kesehatan.

Sebab, RUU ini memfokuskan upaya promotif dan preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.

“Kami akan memperkuat posyandu dan puskesmas agar deteksi dini penyakit atau potensi penyakit dapat dilakukan. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan tindakan pencegahan dengan hidup lebih sehat. Mencegah jauh lebih murah daripada mengobati,” kata Syahril seperti diwartakan Kompas.com, Kamis (13/4/2023).(*)

 

(Kompas.com / Yogarta Awawa Prabaning Arka / Aditya Mulyawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved