Penjualan Senpi dan Amunisi

Panglima TNI: Prajurit yang Jual Senpi adalah Penghianat Bangsa, Harus Diproses Jangan Tunggu Viral

Hal itu Ia sampaikan saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timu

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
ILUSTRASI: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, prajurit yang menjual senjata api dan amunisi kepada musuh adalah penghianat militer, dan sudah sepatutnya dihukum. 

TRIBUNAMBON.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, prajurit yang menjual senjata api dan amunisi kepada musuh adalah penghianat militer, dan sudah sepatutnya dihukum.

Hal itu Ia sampaikan saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (3/5/2023).

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tutur Yudo.

Ancaman hukuman terhadap 'penghianat bangsa' ini juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucap Yudo.

Pada akhir pengarahannya, Panglima Yudo memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

“Jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum/Pepera,” kata Yudo.

Baca juga: Penjualan Senpi dan Amunisi Meningkat 5 Tahun Terakhir, Papua Terbanyak dengan 27 Perkara di 2022

Adapun dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik. Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved