Lebaran 2023

Pengusaha Wajib Patuh! Ini Aturan Masuk Kerja Di Hari Libur Nasional

Bagi anda yang diharuskan masuk bekerja, meskipun tengah lebaran sebaiknya anda mengetahui sejumlah peraturan berikut.Karyawan bisa saja masuk kerja

instagram @prakerja.go.id
prakerja 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi anda yang diharuskan masuk bekerja, meskipun tengah lebaran sebaiknya anda mengetahui sejumlah peraturan berikut.

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

"Pengusaha Wajib Patuh! Aturan Masuk Kerja Saat Libur Nasional

Simak beberapa ketentuan berikut yang perlu Rekanaker pahami ya.

Yang masih masuk kerja saat libur nasional nanti mana suaranya? Tetap semangat ya," tulis akun Instagram @kemnaker. 

Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

1. Pelayanan jasa kesehatan;

2. Jasa perbaikan alat transportasi;

3. Pelayanan jasa transportasi;

4. Usaha pariwisata;

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

6. Jasa pos dan telekomunikasi;

7. Media massa;

8. Pengamanan;

9. Pekerjaan di lembaga konservasi;

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;

11. Pekerjaan-pekeraan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Baca juga: Niat Puasa Syawal: Annay Niawajtu Shauma Sittati Ayyamin Min Syahri Syawwali Sunnatan Lillahi Taala

Baca juga: Meski Sudah Bercerai, Sarita Abdul Mukti dan Faisal Harris Kompak Rayakan Lebaran Bareng, Demi Anak?

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur: Allahummaghfìrlahu War Hamhu Wa Aafihii Wafu Anhu . . .

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Nama yang Cocok Jadi Cawapres: Erick Thohir Energik, Ridwan Kamil Menarik

Hitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Selain itu, pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker.

Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam;

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam;

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved