Lalu Lintas Ambon
SIM Mati saat Libur Lebaran Ternyata Ada Dispensasi, Catat Tanggalnya
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon memberikan dispensasi masa perpanjangan SIM yang berakhir masa berlakunya mulai Rabu 19
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bagi Masyarakat Kota Ambon yang resah karena Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir masa berlakunya pada saat libur cuti Lebaran 1444 Hijriah tidak perlu khawatir.
Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon memberikan dispensasi masa perpanjangan SIM yang berakhir masa berlakunya mulai Rabu 19 April 2023 sampai Senin 25 April 2023 mendatang.
Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon, Kompol Senja Pratama mengungkapkan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM tutup mulai besok hingga enam hari kedepan.
Untuk itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi.
Di mana masyarakat bisa perpanjangan pada tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 mendatang.
"Ini berlaku seluruh Indonesia atas Perintah Kapolri ," ungkap Kasat Lantas, Kompol Senja Pratama kepada TribunAmbon di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2023).
Namun, jika sudah diberi waktu sampai tanggal 3 Mei 2023 masih tidak mengurus, makan diberlakukan mekanisme proses penerbitan SIM baru.
Baca juga: Polisi di Ambon Ditikam di Jalan Saat Mau Pulang Sahur, Pelakunya Diduga 2 Orang
Dispensasi masa perpanjangan SIM tersebut sambung Senja, berdasarkan ST Kapolri : DT/788/IV/YAN.1.1/2023 tanggal 5 April 2023 tentang libur nasional hari raya Idul Fitri 1444 H.
Senja juga mengimbau bagi para kendaraan roda dua dan empat yang mau mudik agar selalu berhati hati saat berkendara di jalan.
Selalu memperhatikan kelengakapan surat kendaraaan dan utamakan keselamatan jangan ugal-ugalan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.