Lowongan Kerja PUPR BWS Maluku, Kirim Berkas pada 3-4 April 2023
Posisi yang dibutuhkan dalam lowongan kerja PUPR BWS Maluku yaitu Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB).
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka lowongan kerja untuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku.
Posisi yang dibutuhkan dalam lowongan kerja PUPR BWS Maluku yaitu Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB).
Tenaga tersebut dibutuhkan untuk Pelaksanaan Program Percepatan Penignkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Lingkup BWS Maluku Tahun Anggaran 2023.
Kandidat yang ingin mendaftarkan diri sapat mengirimkan lamaran ke tim pelaksana Balai P3TGAI TA 2023 BWS Maluku yang beralamat di Jl. Mr. Chr. Soplanit, No.4, Rumahtiga, Kota Ambon.
Penerimaan berkas dibuka pada dibuka pada 3-4 April 2023.
Baca juga: Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan Pulau Seram, Cek Syaratnya
Kualifikasi:
- WNI pria/wanita dengan pendidikan minimal Sq Teknik Sipil dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat untuk TPM
- WNI pria/wanita dengan pendidikan minimal S1 Teknik Sipil yang memiliki SKA di bidang SDA dengan pengalaman minimal 2 tahun terakhir untuk KMB
- Siap ditempatkan di lokasi kerja (P. Seram) sampai dengan pekerjaan selesai
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat minimal dari puskesmas setempat serta memiliki sertifikat vaksin minimal booster pertama
- Menguasai Ms Office dan dapat menghitung RAB pembangunan jaringan irigasi serta melakukan pendampingan dan pengawasan saat pelaksanaan kegiatan
- Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi perusahaan lain
- Memiliki KTP dan NPWP yang masih berlaku
Baca juga: BWS Maluku Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Teknik Sipil, Batas Pendaftaran 4 April 2023
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Surat lamaran kerja (ditujukan kepada PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA III, Satker OPSDA Maluku, Balai Wilayah Sungai Maluku)
- Legalisir ijazah
- Transkrip nilai
- Surat keterangan sehat
- Sertifikat vaksin (minimal booster 1)
- Surat pernyataan tidak terikat kontrak kerja dengan instansi/perusahaan lain
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.