Jadwal Penerbangan
Jadwal Pesawat Makassar - Ambon Rabu, 5 April 2023: Harga Tiket Lion air Mulai Rp 1,1 Jutaan
Simak jadwal pesawat Makassar - Ambon dan harga tiket untuk penerbangan Rabu, 5 April 2023.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Simak jadwal pesawat Makassar - Ambon dan harga tiket untuk penerbangan Rabu, 5 April 2023.
Anda bisa memilih untuk membeli tiket pesawat Makassar - Ambon dari maskapai penerbangan yang Anda kehendaki.
Masing-masing penerbangan juga memberikan variasi harga tiket pesawat Makassar - Ambon yang berbeda.
Jadwal dan harga tiket berikut ini dikutip TribunAmbon.com dari Pegipegi.com.
Tak hanya mengecek jadwal penerbangan dan harga tiket, Anda juga bisa langsung memesan tiket pesawat Makassar - Ambon di Pegipegi.com.
Klik di sini untuk memesan tiket >>
Berikut jadwal pesawat Makassar - Ambon Rabu, 5 April 2023 selengkanya:
1. Lion Air transit dengan Wings Air
Berangkat pukul 02.55, 03.35
Harga tiket mulai Rp 3.025.900
Baca juga: Jadwal Pesawat Surabaya - Ambon Minggu, 2 April 2023: Harga Tiket Lion Ari Mulai Rp 1.771.400
2. Lion Air
Berangkat pukul 04.10, 08.10
Harga tiket mulai Rp 1.103.200
3. Batik Air
Berangkat pukul 15.45, 16.45, 18.50, 20.50
Harga tiket mulai Rp 3.560.400
4. Super Air Jet transit dengan Batik Air
Berangkat pukul 20.50
Harga tiket mulai Rp 3.423.300
5. Garuda Indonesia
Berangkat pukul 07.15
Harga tiket mulai Rp 5.017.800
*Desclaimer: Jadwal penerbangan dan harga tiket pesawat dapat berubah sewaktu-waktu
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Makassar Bulan April, Cek Tanggal Keberangkatan untuk Perjalanan Mudik!
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Pesawat
Berikut penjelasan dari Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Pattimura Ambon, Aditya Narendra.
Aturan naik pesawat sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.