Ambon Hari Ini

Diduga Nikah Dua, Ayu Hasanussi Didemo Permahi Ambon

Permintaan itu disampaikan melalui aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (30/3/2023).

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Aksi damai Permahi Ambon minta BK DPRD Maluku selidiki dugaan poliandri Ayu Hasanussi, Kamis (30/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku selidiki dugaan poliandri Ayu Hasanussi.

Permintaan itu disampaikan melalui aksi damai di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (30/3/2023).

"Beredar berita soal dugaan poliandri ini tentu merusak citra lembaga DPRD dan juga anggota DPRD yang bersangkutan. Nah, kami datang untuk menawarkan solusi. Panggil dan periksa supaya tahu jelasnya seperti apa," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Permahi Ambon, Nadif H. Pattimura.

Menurutnya, Permahi datangi dewan bukan atas perintah atau ditunggangi orang dan kelompok tertentu. 

Permahi merasa ada yang harus dibuka sehingga publik tidak salah dalam mencerna berita .

"Jelang Pemilu itu rawan berita hoaks. Nah, dengan adanya berita ibu Ayu, kami minta BK DPRD Maluku segera bertindak cepat," ujarnya.

Dia mengaku, kehadiran Permahi bukan untuk menyerang subjektif dari anggota dewan dimaksud.

Baca juga: California Education Center Bantah Menipu, Namun Ngaku Terima Rp 65 Juta dari Sumiyem

Baca juga: Disperindag Maluku Bakal Bikin Pasar Murah di SBB Mulai 1 April 2023

Namun, Permahi menyampaikan solusi dengan harapan dapat ditindaklanjuti segera.

"Sebab poliandri ini masuk dalam tindak pidana KUHP dan UU Perkawinan 1974. Kita Permahi memandang perlu diselidiki segera," cetusnya.

Pattimura juga meminta dan mendesak BK DPRD Maluku untuk membentuk tim independen yang benar dan jujur guna mencari tahu dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Tugas BK yaitu segera menyelediki dugaan kasus ini. Jika ini benar terjadi maka segera proses sesuai hukum yang ada. Tapi apabila tidak ditemukan fakta, maka segera untuk mengembalikan nama baik dari DPRD dan anggota dewan bersangkutan," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved