Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Ambon - Banda Maret 2023, Ada 6 Keberangkatan dengan KM Pangrango Tanpa Transit

Bulan ini masih ada enam jadwal kapal Ambon - Banda dengan KM Pangrango, berlangsung selama 14 jam tanpa transit.

Alfin
Bulan ini masih ada enam jadwal kapal Ambon - Banda dengan KM Pangrango, berlangsung selama 14 jam tanpa transit. 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda warga Ambon yang ingin berlayar ke Banda dengan Pelni, berikut jadwal kapal Pelni Ambon - Banda bulan Maret 2023.

Bulan ini masih ada enam jadwal kapal Ambon - Banda dengan KM Pangrango.

Pemesanan tiket kapal Ambon - Banda dapat Anda lakukan lewat laman dan aplikasi Pelni.

Adapun harga tiket kapal Ambon - Banda yaitu Rp 110.000 untuk dewasa dan Rp 16.000 untuk bayi (0-23 bulan).

Klik di sini untuk memesan tiket >>

Berikut jadwal KM Pangrango rute Ambon - Banda bulan Maret 2023 selengkapnya!

Perjalanan KM Pangrango rute Ambon - Banda memerlukan waktu 14 jam tanpa transit.

1. Berangkat Selasa (7/3/2023) pukul 07.00, tiba pukul 21.00

2. Berangkat Kamis (9/3/2023) pukul 18.00, tiba Jumat (10/3/2023) pukul 08.00

3. Berangkat Senin (13/3/2023) pukul 14.00, tiba Selasa (14/3/2023) pukul 04.00

4. Berangkat Jumat (17/3/2023) pukul 16.00, tiba Sabtu (18/3/2023) pukul 06.00

5. Berangkat Selasa (21/3/2023) pukul 23.59, tiba Rabu (22/3/2023) pukul 14.00

6. Berangkat Minggu (26/3/2023) pukul 17.00, tiba Senin (27/3/2023) pukul 07.00

*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bau-bau Maret 2023, KM Dobonsolo Tanpa Transit

Baca juga: Harga Tiket Kapal Pelni Lewoleba - Ambon Rp 406.000, Berangkat 16 Maret 2023 dengan KM Sirimau

Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni

Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Protokol Kesehatan

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved