Vonis Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lampaui Tuntutan Jaksa
Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNAMBON.COM - Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kemarin.
Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). "Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," lanjut Hakim Wahyu.
Vonis 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan sebelunya.
Pertimbangan jaksa adalah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Sambo, Ini Sederet Hal Memberatkan
Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.(*)
(Kompas.com / Ahmad Naufal Dzulfaroh / Inten Esti Pratiwi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.