Pesawat Susi Air Dibakar di Papua
Fakta Pesawat Susi Air Dibakar di Papua: Adanya Dugaan Sabotase, Pilot dan Penumpang Belum Ada Kabar
Pesawat Susi Air dengan nomor registrasi PK BVY yang hilang kontak sesaat usai mendarat di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, diduga dibakar.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Diungkapkan Susi, pesawat tersebut lepas landas dari Bandara Moses Kilangin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada pukul 05.33 WIT dengan seorang pilot dan enam penumpang.
"Pesawat mendarat dengan selamat di Paro pada pukul 06.17 WIT," ujar Susi Pudjiastuti kepada Kompas.com, Selasa.
Kemudian pada pukul 07.28 WIT, manajemen Susi Air mendapat informasi bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-BVY tersebut masih berada di Paro.
Baca juga: Fakta Pesawat Susi Air Dibakar di Papua: Adanya Dugaan Sabotase, Pilot dan Penumpang Belum Ada Kabar
Baca juga: Sebagian Warga Kota Tual yang Mengungsi akibat Bentrok Mulai Kembali
Baca juga: Pilot dan 5 Penumpang Pesawat Susi Air Masih dalam Pencarian Usai Dibakar di Papua Pengunungan
Baca juga: Diduga Pesawat Susi Air Dibakar Sesaat Setelah Mendarat di Bandara Paro-Papua Pegunungan
Baca juga: Perkara Utang Rp 2.5 Miliar, OJK Maluku Pastikan Sudah Bayar Lunas ke PT. Waskita Karya
Tidak lama berselang, terdapat pergerakan dari pilot yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Pada pukul 08.05 WIT, diinformasikan melalui GPS portable milik pilot bergerak ke arah selatan," kata Susi.
Sebelumnya, pesawat milik Susi Air dikabarkan terbakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan Selasa (7/2/2023) pagi.
"Benar ada pesawat terbakar," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Pihaknya masih belum memastikan penyebab terbakarnya pesawat.
Aparat kini masih berupaya menemukan pilot dan penumpang pesawat yang kondisinya belum diketahui.
(TribunAmbon.com)(Kompas.com/Dhias Suwandi, Nirmala Maulana Achmad, Diamanty Meiliana)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.