Ambon Hari Ini
Ini Dokumen Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
Perpanjangan STNK 5 Tahun tentunya berbeda dengan pembayaran pajak tahunan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bagi anda pemilik kendaraan bermotor harus tahu bahwa setiap 5 tahun sekali wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perpanjangan STNK 5 Tahun tentunya berbeda dengan pembayaran pajak tahunan.
Perbedaannya adalah anda harus membayar penerbitan STNK dan TNKB baru serta harus membawa kendaraan tersebut ke Kantor SAMSAT untuk dicek fisiknya.
"Kalau Pajak Tahunan itu cukup bawa STNK, dan fotokopi KTP saja, tapi kalau 5 Tahun wajib bawa kendaraan untuk cek fisik," ucap Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Kota Ambon, Saleh Imran Mahulette. Jumat (27/1/2023).
Dijelaskan lebih lanjut bahwa nomor rangka dan nomor mesin haruslah sama dengan yang tertera pada STNK.
"Jadi perpanjangan 5 tahunan perlu pengecekan fisik kendaraan, apakah sesuai tidak nomor mesin dan nomor rangkanya," jelasnya.
Lanjut Mahulette, tentu ada perbedaan biaya jika dibandingkan dengan pembayaran pajak tahunan.
"Karena ada cek fisik, pembuatan STNK dan TNKB baru maka tentu biayanya lebih besar dibanding pembayaran pajak tahunan," cetusnya.
Berikut dokumen persyaratan yang wajib anda siapkan jika akan melakukan perpanjangan STNK 5 Tahun di Kantor SAMSAT Ambon :
- BPKB (Asli)
- Fotokopi KTP Pemilik (1 lembar)
- Cek fisik kendaraan bermotor
- STNK dan Pajak Lama (Asli)
- Fotokopi Surat Ijin Trayek (Kendaraan Umum / Angkot)
- Surat Kuasa Meterai 10.000 (Jika yang mengurus bukan pemilik)
Karena perlu adanya cek fisik sehingga pengurusannya tak bisa dilakukan di SAMSAT Mall MCM.
Adapun penjelasan lebih lengkapnya anda dapat mendatangi Kantor SAMSAT Kota Ambon, yang berlokasi di jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Kel Waihaong, Nusaniwe, Kota Ambon.
Jadwal pelayanannya setiap hari kerja, dimulai Senin - Jumat dari pukul 08.30 WIT hingga pukul 14.30 WIT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.