Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Ambon - Bima, Berangkat Senin, 23 Januari 2023 dengan KM Leuser

Hanya ada satu keberangkatan kapal Ambon - Bima untuk bulan Desember ini dengan KM Leuser, berangkat Senin, 23 Januari 2023.

Tangkap Layar Pelni Tual
Hanya ada satu keberangkatan kapal Ambon - Bima untuk bulan Desember ini dengan KM Leuser, berangkat Senin, 23 Januari 2023. 

TRIBUNAMBON.COM - Bagi Anda warga Ambon yang ingin melakukan perjalanan ke Bima, simak jadwal kepal Ambon - Bima untuk bulan Januari 2023.

Hanya ada satu keberangkatan kapal Ambon - Bima untuk bulan Desember ini dengan KM Leuser.

Maka dari itu, segera pesan tiket KM Leuser di aplikasi dan laman Pelni sebelum kehabisan.

Kapal Ambon - Bima dengan KM Leuser berangkat dari Ambon Senin, 23 Januari 2023 pukul 12.00.

Harga tiket kapal Ambon - Bima dengan KM Leuser adalah Rp 461.000 untuk dewasa dan Rp 51.000 untuk bayi (0-23 bulan).

Klik di sini untuk memesan >>>

Perjalanan kapal Ambon - Bima memerlukan waktu 4 hari 2 jam dengan rute transit sebagai berikut:

- Berangkat dari Ambon Senin (23/1/2023) pukul 12.00

- Transit di Namrole Senin (23/1/2023) pukul 22.00 - 23.59

- Transit di Wanci Selasa (24/1/2023) pukul 20.00 - 21.00

- Transit di Bau-bau Rabu (25/1/2023) pukul 04.00 - 06.00

- Transit di Makassar Kamis (26/1/2023) pukul 05.00 - 09.00

- Transit di Labuan Bajo Jumat (27/1/2023) pukul 04.00 - 06.00

- Tiba di Bima Jumat (27/1/2023) pukul 14.00

*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Babang Halmahera Selatan, Transit Namlea dan Sanana, Tarif Rp 244.000

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute AMBON - LEWOLEBA: Berangkat 27 Januari 2023, Tarif Tiket Rp 420.000

Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni

Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Protokol Kesehatan

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

3. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah balk melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved