Maluku Terkini
Oknum Anggota TNI Penganiaya ABK Sanus 103 Segera Diproses Hukum
Disebutkan, pelaku bernama Marlon dengan pangkat Pratu dari kesatuan 731/ Kabaresi. "Pelaku akan di proses hukum dan diberi tindakan atas
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kodam XVI membenarkan kejadian pemukulan ABK KM Sabuk Nusantara 103 oleh oknum anggotanya.
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura,Jumat (13/1/2023) siang.
Disebutkan, pelaku bernama Marlon dengan pangkat Pratu dari kesatuan 731/ Kabaresi.
"Pelaku akan di proses hukum dan diberi tindakan atas kesalahannya," ujar Kapendam.
Lanjutnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama pelaku dan keluarga.
Penyelesaian damai sendiri dimediasi Kapten inf Deny Wakim Danramil 02/ Masela.
Baca juga: Oknum TNI dan Brimob Maluku Diduga Pukul ABK Sanus 103, Ohoirat: Sementara Diselidiki
Baca juga: Banyak Lahan Subur di Tala, Petani Minta Perhatian Dinas Pertanian SBB
"Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan pelaku juga sudah memberikan biaya untuk pengobatan serta sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," ucap Kapendam.
Diketahui, dugaan penganiayaan itu viral setelah foto terduga pelaku dan korban pemukulan diposting oleh Anggota DPRD Maluku Anos Yeremias di akun facebook miliknya @bung Anos Yeremias.
Dalam postingan, Kamis (12/1/2022) malam itu, Anos menyayangkan kejadian itu.
"Dua oknum anggota (TNI & Polri) berlagak preman dan menganiaya ABK KM Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Maesela hari Kamis 12 Januari 2023 sekira jam 20.00 WIT," tulis Bung Anos Yeremias.(*)